Teluk Kepayang,- Dalam rangka pembentukan karakter Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Profesional dalam melaksanakan pelayanan publik, serta memiliki Nilai-nilai Inti ASN yang sama dalam memperkuat budaya kerja, maka Pemerintah telah memberikan arahan agar seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah mengimplementasikan core value (nilai dasar) ASN BerAKHLAK dan employer branding ASN "Bangga Melayani Bangsa". Hal ini didasari oleh Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021, tanggal 26 Agustus 2021, tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN.
Menyambut akan surat edaran tersebut, Lembaga Administrasi Negara telah menetapkan Nilai-nilai Dasar ASN BerAKHLAK menjadi materi yang wajib dipelajari oleh setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam mengikuti pelatihan dasar (Latsar) pada masa percobaan dalam satu tahun. Nilai-nilai Dasar ASN BerAKHLAK, merupakan akronim dari tujuh kata, yakni: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Adaptif dan Kolaboratif (Keputusan Kepala LAN RI Nomor: 14/K.1/PDP.07/2022).
Adapun makna dari ketujuh Nilai Dasar ASN BerAKHLAK tersebut, sebagai berikut:
1. Berorientasi Pelayanan,
memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan. Melakukan perbaikan tiada henti.
2. Akuntabel, yaitu melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi.
Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien, tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
3. Kompeten, yaitu neningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah, membantu orang lain belajar, melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
4. Harmonis, yaitu menghargai setiap orang apapun latar belakangnya, suka menolong orang lain, membangun lingkungan kerja yang kondusif.
5. Loyal, yaitu memegang teguh Ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah, menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.
6. Adaptif, yaitu terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas.
Bertindak proaktif.
7. Kolaboratif, yaitu memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi, terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah, menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
Di samping itu, para ASN juga harus menjiwai employer branding ASN yaitu Bangga Melayani Bangsa. ASN harus mampu untuk menjiwai nilai-nilai baru tersebut sehingga dapat menjadi pondasi dalam menjalankan kewajiban memenuhi hak warga Negara untuk mendapatkan pelayanan prima. Setiap ASN diharapkan harus mempunyai jiwa melayani, untuk membantu masyarakat.
Nilai-nilai yang disampaikan tersebut sesungguhnya bukan hal yang baru, namun harus terus-menerus di kampanyekan sebagai bagian dari pelaksanaan program reformasi birokrasi. Di dalamnya, ASN dituntut untuk meningkatkan kualitas, kapasitas, dan kapabilitas diri dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Melalui penerapan core values “Ber-AKHLAK”, ASN diberikan amanah penting dalam menentukan jalannya roda pemerintahan dengan baik sehingga akan terwujud employer branding ASN.
Mengambil Tema “Bangga Melayani Bangsa”, ASN merupakan profesi pengabdian yang utamanya melayani masyarakat, sehingga harus siap melayani dan bukan dilayani. Seluruh ASN di Indonesia harus menerapkan Ber-AKHLAK, tidak hanya menjadi jargon, namun menjadi nilai karakter ASN yang bisa dilihat nyata oleh masyarakat dan muncul dalam sikap, perbuatan, perkataan, dan pengabdian ASN di seluruh Indonesia.
H. Joni Suwarna, M.IP., Camat Teluk Kepayang menyampaikan penjabaran dari tujuh nilai dasar tersebut haruslah diamalkan dan ditujukan bagi kemajuan negara. Melayani masyarakat, bertanggung jawab dalam menggunakan sumber daya yang diamanahkan oleh publik, memiliki kompetensi dalam menangani isu dan masalah bangsa, menjadi simpul kesatuan dan perekat NKRI, adalah contoh dari bentuk pengamalan Ber-AKHLAK.
Nilai-nilai dasar Ber-AKHLAK bagi ASN di ruang lingkup Pemerintah Kecamatan Teluk Kepayang menjadi budaya kerja baru yang dibangun dan perlu terus diperkuat, sehingga ASN benar-benar akan mampu bertanggung jawab menjalankan amanah untuk melayani bangsa sebagai ikhtiar terbaik untuk terus meningkatkan martabat bangsa dan menjaga kehormatan negara, institusi, serta pribadi ASN.
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan penerapan sistem Merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Undang-Undang ASN tersebut, sistem Merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Tujuan penerapan sistem Merit adalah untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. Maka Camat Teluk Kepayang selaku pembina kepegawaian senantiasa berupaya memberikan apresiasi atas prestasi yang dipersembahkan oleh para ASN di lingkungan Pemerintah Kecamatan Teluk Kepayang.
Sebagai bentuk apresiasi, Kecamatan Teluk Kepayang memberikan apresiasi kepada ASN yg berperan aktif dalam implementasi Budaya Kerja ASN BerAkhlak di lingkungan Kantor Kecamatan Teluk Kepayang. Apresiasi diberikan dalam bentuk sertifikat Penghargaan bagi Role Model, Agen Perubahan dan Asesor.
Pemberian Sertifikat Penghargaan yang diserahkan secara langsung oleh Camat Teluk Kepayang, H. Joni Suwarno, M. IP., kepada Taufiqurrahman, S.Kom sebagai Agen Perubahan dan Daliman, A.Md sebagai Asesor Kecamatan Teluk Kepayang, sedangkan sebagai Role Model Kecamatan Teluk Kepayang diberikan kepada Mahludin, S.Hut (Sekcam) namun ditunda penyerahan karena beliau bertepatan sedang melaksanakan tugas luar.
“Semoga dengan diberikannya Sertifikat atau Piagam Penghargaan ini akan semakin meningkatkan motivasi bagi Saudara sekalian dalam mengoptimalkan kinerja, sekaligus menjadi role model yang mampu menginspirasi ASN lainnya agar selalu maksimal dalam memberikan kontribusi terbaiknya untuk Kecamatan Teluk Kepayang epayang," tegas H. Joni Suwarno.
(KTK)